Ayah Taqy Malik Sebut Marlina Lakukan 5 Dosa Besar, Fitnah hingga Bongkar Hubungan Suami Istri
Pihak ayah Taqy Malik, Mansyardin Malik sebut Marlina Octoria lakukan lima kesalahan dan dosa besar.
Di antaranya yakni kabur dari rumah hingga membicarakan aib suami.
Mansyardin Malik bersama kuasa hukum mendatangi kantor Majelis Ulama
Indonesia (MUI), Rabu (22/9/2021).
Kedatangan mereka untuk berkonsultasi mengenai polemik antara Mansyardin
Malik dan mantan istri sirinya.
Kuasa hukum Mansyardin Malik, Fayyadh mengaku kedatangan pihaknya
disambut baik oleh pihak MUI.
Hal tersebut disampaikan dalam video yang diungah di YouTube Cumicumi,
Rabu (22/9/2021).
"Alhamdulillah kedatangan kami ke MUI diterima oleh pengurus pusat
MUI."
"Menyampaikan pemberitaan yang disampaikan mantan istri klien kami,"
kata Fayyadh.
Kemudian hasil dari pertemuan ini, Marlina Octoria disebut telah
melakukan beberapa kesalahan sebagai istri.
"Mantan istri beliau secara Hukum Islam melakukan lima dosa besar,"
terang kuasa hukum Mansyardin Malik.
"Satu di antaranya dia telah melakukan kabur dari rumah, tanpa izin
suami."
"Kedua, dia telah membicarakan hubungan suami istri kepada ruang
publik yang diharamkan," tambahnya.
Selain itu, Marlina Octoria juga dinilai telah membeberkan aib suami
pada publik.
"Ketiga, dia meminta cerai tanpa alasan yang disyariatkan oleh agama
Islam."
"Keempat, membicarakan aib suami, kelima dia melakukan fitnah atau
menuduh mantan suami," tuturnya.
Lantas, pihak Mansyardin Malik meminta agar MUI bisa memberikan
pendapat terkait polemik tersebut.
"Kami juga meminta secara kelembagaan hadir dalam perkara ini,"
jelas Fayyadh.
"Dan Alhamdulillah pihak MUI menyatakan sepakat lima hal tersebut
terpenuhi."
"Kami menunggu langkah selanjutnya dari MUI, akan melakukan pendapat
atau fatwa," imbuhnya.
Kuasa hukum Mansyardin Malik menerangkan, pihak MUI menyarankan masalah bisa dibicarakan baik-baik.
Lantaran polemik antara keduanya berkaitan dengan masalah rumah tangga
yang sifatnya privasi.
Pun MUI mempersilakan kedua belah pihak untuk menyelesaikan sesuai
laporan polisi masing-masing.
"Karena ini sudah jadi bola liar jadi menyerahkan ke masing-masing pihak
agar perkara sesuai ranah hukum."
"MUI tidak mau mengintervensi langkah-langkah hukum yang telah diambil
oleh kedua belah pihak," bebernya.
Dalam kesempatan itu, pihak ayah Taqy Malik juga angkat bicara soal
laporan polisi terhadap Marlina Octoria.
Ayah Taqy Malik resmi mempolisikan mantan istri siri ke Polda Metro
Jaya, Rabu (22/9/2021).
Sang kuasa hukum turut mengungkapkan laporan kliennya sudah diterima
pihak kepolisian.
Pihak Mansyardin Malik melapor dengan dugaan pencemaran nama baik dan
fitnah.
Menurut keterangan kuasa hukum ayah Taqy Malik, Marlina Octoria terancam
empat tahun penjara.
"Betul sudah melaporkan Marlina, LP sudah terbit hari ini udah dijerat
Pasal 311 dan atau Pasal 310 KUHP."
"Fitnah dan pencemaran nama baik, ancaman pidananya empat tahun," ujar
kuasa hukum Mansyardin Malik.
Langkah ini diambil karena Mansyardin Malik merasa harus mempertahankan
nama baiknya.
Selain itu pengakuan Marlina Octoria soal tudingan penyimpangan seksual
tidak benar adanya.
"Ini masalah kehormatan ya," ungkap Mansyardin Malik.
Sang kuasa hukum menambahkan, situasi saat talak sangat damai, antara
kliennya dengan mantan istri.
Sehingga Mansyardin Malik kaget Marlina Octoria muncul ke publik dan
buat pengakuan mengejutkan.
"Saat penjatuhan talak tidak ada keributan apapun, berakhir baik,"
lanjut kuasa hukum Mansyardin Malik.
"Bahkan semuanya saling meminta maaf, barangkali ada kesalahan atau
kekhilafan."
"Begitu pula klien kami, makannya beliau kaget tanggal 12 September
tiba-tiba muncul di media," pungkasnya.
(*)