Dulu Selalu Girang Pamer Harta, Penampilan Indra Kenz di Penjara Disorot, Lemas Pakai Baju Tahanan
Indra Kenz kini jadi tahanan, seperti apa penampilannya?
Biasanya tampil glamor dengan segala barang branded, kini dia hanya mengenakan baju tahanan.
Bagaimana kondisi Indra Kenz setelah dinyatakan sebagai tahanan baru di Bareskrim Polri?
Penampilan crazy rich Indra Kenz pakai baju tahanan jadi sorotan.
Biasanya tampil glamor dengan segala barang branded, kini Indra Kenz tak berkutik berada di balik jeruji besi.
Tampak Indra Kenz tak lagi mengenakan baju dengan merek branded seperti yang ia kenakan selama ini.
Sebaliknya, yang terlihat sang crazy rich kini justru memakai baju tahanan berwarna oranye.
Potret Indra Kenz sang crazy rich yang kini menjadi tahanan pun mendadak viral di media sosial.
Terlihat dari raut wajah yang nelangsa setelah dinyatakan sebagai tahanan baru di Bareskrim Polri.
Dalam foto yang diunggah akun instagram @Makassar_info, Crazy rich itu mengenakan seragam orange dan bawahan celana pendek putih serta wajah yang ditutupi masker hitam.
Meski di tutupi masker, wajah Indra Kenz nampak pasrah serta lesu tak berdaya mendapati hukuman atas kasus yang menjeratnya.
Disamping itu, beberapa orang yang mendamping Indra Kenz di sebelah kanan dan kiri.
Dua orang ujung kanan dan kiri mengenakan seragam polisi serta 3 orang lainnya berkemeja.
Belum diketahui pasti siapa saja, namun diduga kuat mereka merupakan penyidik Bareskrim Polri.
Diketahui, Indra Kenz ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani pemeriksaan sebagai saksi selama tujuh jam di Bareskrim Polri, Kamis (24/5) pukul 13.30 sampai dengan 20.10 WIB.
Sebelumnya, Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan menyatakan akan menyita sejumlah barang bukti aset milih Indra Kenz.
Indra Kenz dijerat Pasal 45 ayat (2) Jo Pasal 27 ayat (2) dan/atau Pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Lalu, ia juga dijerat Pasal 3 dan/atau Pasal 5 dan/atau Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU Jo Pasal 378 Jo Pasal 5 KUHP.
"Ancaman hukuman terhadap yang bersangkutan 20 tahun," kata Ramadhan.
Lantaran Indra Kenz diduga telah melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Hingga penipuan.
Adapun daftar aset milik Indra Kenz yang terlacak oleh penyidik.
Di antaranya 3 rumah yang berada di Medan dan Alam Sutera beserta dengan apartment yang bernilai Rp 56 Miliar.
Selain itu penyidik juga bakal menyita serta 2 unit mobil mewah Indra Kenz yang bernilai miliaran.
NASIB Doni Salmanan, Dulu OB Berubah Crazy Rich, Kini Susul Indra Kenz, Terancam 20 Tahun Penjara
Bak senansib dengan Indra Kenz kini crazy rich Bandung Doni Salmanan kini diperiksa polisi.
Bahkan polisi kini telah menaikan status perkara Doni Salmanan dari penyelidikan menjadi penyidikan.
Hampir sama seperti Indra Kenz, Doni Salmanan juga dijerat pasal pencucian uang dan judi online.
Rencananya Doni Salmanan akan menjalani pemeriksaan minggu depan.
"Infonya (pemeriksaan) minggu depan, kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi, Kamis (3/3/2022).
"Sudah dilakukan gelar perkara pada hari ini Jumat tanggal 4 Maret 2022 dan telah diputuskan terhadap perkara DS dinaikan statusnya dari penyelidikan ke penyidikan," ujar Gatot.
Berbeda dengan Indra Kenz yang terjerat kasus dugaan penipuan berkedok trading binary option Binomo, maka Doni Salmanan diperiksa terkait dugaan kasus penipuan dengan platform Quotex.
"Doni Salmanan bukan menggunakan platform Binomo melainkan menggunakan platform Quotex," ujar Gatot saat dikonfirmasi, Jumat (4/3/2022).
Doni Salmanan yang diduga sebagai affiliator Quotex dilaporkan oleh seseorang berinisial RA.
Laporan itu terdaftar dengan nomor laporan polisi LP:B/0059/II/2022/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 3 Februari 2022.
Dalam kasus ini, kata Gatot, pihaknya telah memeriksa 10 orang sebagai saksi.
Adapun saksi yang diperiksa merupakan saksi pelapor hingga saksi ahli.
"Sampai dengan saat ini penyidik sudah meminta keterangan terhadap 10 orang saksi dengan rincian, 7 orang saksi dan 3 orang saksi ahli.
Untuk saksi adalah saksi pelapor," ujarnya.
Gatot juga menyampaikan bahwa Doni Salmanan disangkakan pasal mirip ’Crazy Rich Medan’ Indra Kenz.
Doni disangkakan pasal terkait judi online hingga penyebaran berita bohong alias hoax.
"Pasal yang disangkakan kasus DS yaitu judi online dan penyebaran berita bohong (hoax) melalui media elektronik dan atau penipuan/perbuatan curang dan atau tindak pidana pencucian uang," ujar Gatot.
Pasal itu termaktub dalam Pasal 27 ayat (2) UU Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE. Lalu, Pasal 28 ayat 1 UU Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE. Berikutnya, pasal 378 KUHP dan pasal 55 KUHP dan atau Pasal 3, pasal 5 dan pasal 10 UU RI Nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan pemberantasan TPPU.
Pasal yang disangkakan kepada Doni Salmanan ini mirip dengan kasus Indra Kenz.
Menurut Gatot, ancaman hukuman dalam beleid pasal tersebut maksimal 20 tahun penjara.
"Ancaman hukuman maksimal 20 tahun," ujarnya.
(*)