Skip to main content

Inilah Hoho Alkaf, Sosok Kades Bertato Viral Punya 30 Motif di Badan, Bangun Jembatan Pakai Uang Pribadi


Belakangan ini viral di media sosial, seorang Kepala Desa (Kades) memiliki banyak tato di tubuhnya.

Kades tersebut viral karena aksi demo beberapa waktu lalu yang meminta masa jabatan 9 tahun.

Dalam video yang beredar, sang kades tampak mengenakan seragam Aparatur Sipil Negara (ASN) terlihat melambaikan tangan namun terlihat tato di beberapa bagian tubuhnya.

Kades bertato itu ternyata bernama Hoho Alkaf, Kepala Desa Purwasaba, Kecamatan Mandiraja, Banjarnegara.

Mengutip Tribun Manado, Hoho Alkaf terpilih sebagai kepala desa pada 2019 lalu.

Saat pemilihan kades lalu, Hoho Alkaf mengalahkan dua kandidat yang lain.

"Selisih suara saya dengan lawan 1000-an, menang mutlak," katanya, dikutip dari TribunJateng.com, 10 september 2020.

"Saya dapat suara sekitar 1.900, sementara suara dua calon lain kalau digabung pun saya masih unggul," ujarnya dalam sebuah wawancara.

Hoho Alkaf sendiri mulai mentato tubuhnya sejak SMA.

Tato di tubuh Hoho Alkaf kini jumlahnya mencapai 30 motif.

Sebelum menjadi kades, Hoho Alkaf berlatar belakang sebagai kontraktor dan memiliki usaha penyewaan alat berat.

Almarhum ayah Hoho Alkaf, Siswoyo Siswo Harsono, pernah menjabat sebagai kades dan anggota DPRD Banjarnegara.

Menjabat sebagai kades, Hoho Alkaf mengaku memilih fokus membangun desa daripada menanggapi komentar miring dari publik.

Bahkan Hoho Alkaf menghibahkan satu unit mobil pribadi miliknya untuk operasional desa.

"Masyarakat kecil sangat terbebani kalau harus mengeluarkan biaya transportasi ke rumah sakit."

"Saya sudah serahkan surat-surat mobil ke desa," ujar Hoho Alkaf.

Rencananya di tahun 2023, Hoho Alkaf ingin membeli mobil untuk ambulans desa.

Tentu saja uang untuk membeli ambulans tersebut ia rogoh dari kocek pribadinya.

"Enggak pakai APBDes, karena terbatas, paling setahun Rp1 miliar."

"Untuk infrastruktur saja (APBDes) belum mencukupi, kurang banget," kata Hoho Alkaf.


Bahkan sebelum menjabat sebagai kades, Hoho Alkaf pernah mengaspal jalan desa dengan uang pribadinya.

Jalan aspal sepanjang sekitar 800-an meter yang menghubungkan warga antar dusun tersebut mulanya masih tanah.

Padahal akses tersebut penting untuk menunjang mobilitas warga.

Hoho membangun jalan selebar tiga meter yang hingga kini dapat dilalui oleh kendaraan roda empat.

Dulu biasa dimanja, Hoho Alkaf kini mengaku tulus mengabdikan dirinya untuk masyarakat desa.

"Jadi kades kan enggak ada apa-apanya, gaji Rp 3 juta ditambah penghasilan dari tanah desa."

"Buat kondangan atau biaya sosial lain saja tidak cukup," ujar Hoho Alkaf.

"Kades-kades terdahulu sudah baik, tapi saya akan berusaha lebih baik lagi," pungkasnya.

Lalu apakah ada aturan terkait kades yang memiliki tato?

Mengutip Kompas.com, Dirjen Bina Pemerintahan Desa Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Eko Prasetyanto Purnomo Putro mengatakan, tidak ada aturan penampilan dalam syarat pendaftaran sebagai kepala desa.

Ia menyatakan, syarat calon kepala desa hanyalah minimal berusia 25 tahun, bersedia dicalonkan atau mencalonkan diri, minimal pendidikan terakhir setingkat SLTP atau SMP, serta patuh pada UUD dan Pancasila.

Aturan tersebut sesuai dengan pasal 33 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

"Belum ada aturan eksplisit terkait penampilan," ujar Eko.

Ia menjelaskan, penampilan seorang calon kepala desa seharusnya bisa dilihat Panitia Pemilihan Kepala Desa pada saat pendaftaran.

Panitia Pemilihan Kepala Desa ini terdiri dari tim bentukan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan perwakilan dari pemerintah kota/kabupaten terkait.

Namun ia menambahkan, tidak ada alasan bagi panitia untuk menolak pendaftaran diri seorang calon kepala desa yang bertato.

"Sebenarnya, ini hanya etika," ungkapnya lagi.


Selain itu wargalah yang memiliki hak mencalonkan seseorang menjadi kepala desa.

Artinya, jika ada orang bertato yang mencalonkan diri atau diusulkan warganya untuk maju ke pemilihan kepala desa, pihak panitia tidak bisa mengeluarkan penolakan.

Ia juga menyebut penduduk desa yang berhak memilih kepala desa, sesuai Pasal 34.

Jadi, warga bisa saja memilih kepala desa yang memiliki tato.

Eko menambahkan, pemerintah daerah yang nanti akan menilai jika ada kepala desa bertato.

"Saat ini, (aturan calon kepala desa bertato) perlu menjadi masukan kita (di Kemendagri)," ungkapnya.

Namun menurut Eko, aturan penampilan bagi calon kepala desa sulit untuk dibuat.

Ia beralasan, tato bisa memiliki makna bagi suatu budaya, misalnya di Indonesia daerah timur.

Akibatnya, syarat pencalonan kepala desa hanya bisa diatur secara umum.

Sumber : tribunnews.com

(*)
Comment Policy: Silahkan tuliskan komentar Anda yang sesuai dengan topik postingan halaman ini. Komentar yang berisi tautan tidak akan ditampilkan sebelum disetujui.
Buka Komentar
Tutup Komentar