Skip to main content

Wenny Ariani Bakal Tuntut Nafkah Anak ke Rezky Aditya Usai MA Putuskan Ayah Biologis


Berita terkini seleb, Wenny Ariani bakal menuntut nafkah anak kepada Rezky Aditya. 

Hal setelah kasasi Rezky Aditya oleh Mahkamah Agung (MA) ditolak sekaligus memperkuat putusan Pengadilan Tinggi Banten yang menyebut anak Wenny Ariani adalah anak sang aktor. 

Permintaan hak asuh anak disampaikan Ferry Aswan, kuasa hukum Wenny Ariani usai putusan Rezky Aditya sebagai ayah biologis kliennya.

Setelah menerima amar putusan dari Mahkamah Agung dan Pengadilan Tinggi Banten, ia akan mempertimbangkan untuk menuntut hak nafkah.

"Kalau ke depannya harus lihat amar putusan dulu hasilnya seperti apa, dengan terbuktinya Rezky sebagai ayah biologis kan ini ada hubungan keperdataan," kata Ferry.

"Itu bersangkutan dengan nafkah untuk anak, kan ada semua biaya pendidikan, biaya kesehatan kan ada semua itu diatur," lanjutnya.

Ferry Aswan menyebut bahwa kliennya sangat senang dengan hasil putusan dari MA tersebut.

"Sudah saya cek itu benar. Saya sudah kasih tahu juga ke Bu Wenny. Ya alhamdulillah bersyukur berarti perjuangannya hasilnya positif," tutur Ferry Aswan.

"Kalau langkah berikutnya harus didiskusikan dulu yaa. Kalau respons dia senang yaa dan bersyukut karena perjuangan dia sudah lumayan lama," terangnya.

Ferry juga mulai mempertimbangkan untuk mengajukan hak nafkah untuk putri dari Wenny Ariani itu.

Sekadar informasi, permohonan kasasi yang diajukan artis Rezky Aditya kandas karena Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan tersebut.

Hal ini kemudian menguatkan putusan Pengadilan Tinggi Banten, yaitu Rezky Adiyta adalah ayah biologis anak yang dilahirkan Wenny Ariani.

Kasus bermula saat Wenny meminta Rezky mengakui anak yang dilahirkannya sebagai anak biologis mereka berdua.

Namun Rezky menolak mengakuinya. 

Wenny akhirnya mengambil langkah hukum dengan menggugat Rezky Aditya ke pengadilan.

Wenny Ariani Bersyukur

Wenny Ariani bersyukur Makamah Agung (MA) tetapkan Rezky Aditya sebagai ayah biologis Kekey.

Sebagaimana diketahui, MA telah menolak kasasi yang diajukan aktor Rezky Aditya. 

"Alhamdulillah, gugatannya Rezky atas kasasi itu kan ditolak oleh Mahkamah Agung."

"Artinya saya dan pengakuan atas Kekey Ini kan dikabulkan oleh majelis," kata Wenny Ariani dikutip dalam YouTube Cumicumi, Selasa (13/6/2023).

Terlebih, perjuangan Wenny Ariani mendapatkan pengakuan dari Rezky Aditya sebagai ayah biologis dari buah hatinya akhirnya membuahkan hasil.

Dengan ditolaknya upaya kasasi yang dilakukan oleh Rezky Aditya, berarti secara hukum Kekey harus diakui sebagai anak biologis dari suami dari Citra Kirana tersebut. 

"Atas kemenangan ini saya pribadi sebagai orang tua Kekey, ibunya, gitu berterima kasih atas putusan dari Mahkamah Agung di mana saya sangat terkejut." 

"Ternyata keadilan di Indonesia ini mengutamakan kepentingan anak walaupun tidak ada ikatan pernikahan tapi anak tetaplah manusia," lanjutnya. 

Lebih lanjut, Wenny Ariani juga menyebut sang anak berhak untuk mengetahui kebenaran yang telah terjadi. 

"Dia memang punya hak untuk hidup dan punya hak untuk tahu asal-usulnya."

"Terima kasih sekali lagi kepada majelis yang telah memutuskan sebaik-baik dan sebenarnya," tandas Wenny.

Wenny Ariani Sebut Rezky Aditya Bisa Ajukan Peninjauan Kembali Usai Kasasi Ditolak

Wenny Ariani sebut Rezky Aditya dapat mengajukan Peninjauan Kembali atau PK usai kasasinya ditolak oleh Mahkamah Agung.

Sebelumnya, pada Juni 2021 lalu, Wenny Ariani membongkar ke hadapan publik bahwa dirinya memiliki anak perempuan buah hubungan di luar pernikahan dengan Rezky Aditya. 

Pada awalnya, hubungan mereka baik-baik saja sebelum akhirnya Rezky Aditya menghilang pada pertengahan tahun 2014.

Tanpa menunjukkan iktikad baik kepada Wenny Ariani dan buah hatinya, Rezky Aditya kemudian diketahui menikah dengan artis Citra Kirana. 

Bahkan permintaan Wenny Ariani untuk melakukan tes DNA agar mendapatkan status pasti atas anak mereka tidak digubris oleh Rezky Aditya. 

"Artinya sudah dikabulkan semua ini suatu anugerah ya, Allah sayang sekali sama Kekey karena mempunyai status hukum yang jelas dan asal usul yang jelas," kata Weni Aryani.

Namun, Wenny Ariani menyebutkan bahwa Rezky Aditya dapat melakukan banding dengan mengajukan PK. 

"Ada satu langkah lagi yang bisa diambil oleh Rezky Aditya, beliau bisa mengajukan namanya PK (peninjauan kembali)."

"Tetapi menurut kuasa hukum, PK itu bisa dilakukan dengan adanya novum atau bukti baru dengan Rezky harus melakukan tes DNA," lanjutnya. 

Menurut Wenny Ariani, selama ini Rezky Aditya selalu mempunyai seribu cara untuk mangkir terkait melakukan tes DNA. 

"Selama ini kan dia menghindar ya dengan dia kasasi banding dan lain-lain gitu kan."

"Artinya di sini dia bisa melakukan satu langkah lagi."

"Tapi dia harus tes DNA dan hasil tes DNA-nya itu harus berbeda baru dia dikabulkan (PK) tersebut," tandas Wenny.  

Sumber : tribunnews.com

(*)
Comment Policy: Silahkan tuliskan komentar Anda yang sesuai dengan topik postingan halaman ini. Komentar yang berisi tautan tidak akan ditampilkan sebelum disetujui.
Buka Komentar
Tutup Komentar