Suami Dipenjara 18 Tahun, Istri Zul Zivilia Ungkap Alasan Tetap Mempertahankan Pernikahan
Retno Paradinah, istri dari vokalis band Zivilia, Zul Zivilia ungkap alasan memilih mempertahankan rumah tangganya, meskipun Zul divonis 18 tahun penjara.
Menikah dengan Zul sejak tahun 2010, Retno memiliki empat orang anak yang
kini menjadi tanggung jawabnya sendiri selama Zul dipenjara.
Meskipun berat, Retno mengaku tak terpikir untuk menyudahi rumah tangganya
dengan Zul.
"Anak-anak," kata Retno singkat tentang alasan dirinya kuat mempertahankan
rumah tangganya.
Dikutip dari YouTube Rumpi Trans Tv, Retno mengatakan lebih baik
memperbaiki apa yang sudah dimiliki, dibanding kembali bertaruh untuk
sesuatu yang baru.
"Saya mikirnya lebih baik saya mengobati daripada saya harus memulai
sesuatu yang baru yang belum tentu juga (lebih baik)," ujar Retno.
Selain pertimbangan lamanya rumah tangga yang telah dibangun, Retno juga
percaya suaminya bisa perlahan berubah menjadi lebih baik setelah
menjalani hukuman ini.
"Saya kan rumah tangga udah lama, masalah demi masalah sudah saya hadapi,
jadi saya udah tahu gimana cara ngejalaninya," kata Retno.
"Tinggal saya, gimana caranya suami saya bisa berubah, sedikit demi
sedikit menjadi suami ideal," lanjutnya.
Diakui Retno, tak mudah untuk menjalankan peran sebagai orangtua tunggal,
disaat suaminya menjalani hukuman penjara.
"Sering (capek), apalagi kalau ada kala suatu hari ada yang harus dibayar
dengan jumlah yang banyak," ujar Retno.
"Dan mungkin saya udah kerja-kerja, masih aja kurang. Jadi saya kayak
capek aja, tapi tetap aja enggak bisa nutupin," imbuh Retno sambil
menangis.
Dengan berat tanggung jawab yang harus dihadapi sendiri selama Zul
dipenjara, Retno mengaku tak bisa banyak bercerita pada suaminya. Retno
memilih berbicara pada teman-temannya.
"Cerita (sama suami) tapi enggak sering-sering, takutnya dia kepikiran
juga, kasihan di dalam (penjara)," ucap Retno menangis sambil
tertawa.
Kasus Zul Zivilia berawal dari penangkapannya 1 Maret 2019 di Apartemen
Gading River View City Home, Kelapa Gading Barat, Jakarta Utara.
Zul ditangkap saat menimbang dan membungkus sabu dengan berat 9,54
kilogram dan 24.000 butir ekstasi dalam sejumlah plastik klip.
Saat itu Zul tidak ditangkap sendiri, ada delapan tersangka lainnya.
Kepada polisi, Zul mengaku menjadi pengedar karena faktor ekonomi dan
memiliki utang budi pada temannya yang merupakan bagian jaringan pengedar
narkoba.
Sebelum divonis 18 tahun penjara oleh hakim Pengadilan Negeri Jakarta
Utara, Zul sempat dituntut hukuman penjara seumur hidup.
Jaksa menuntut Zul dengan Pasal 114 ayat 2 juncto 132 ayat 1 Undang-Undang
Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Sumber : kompas.com
(*)