Skip to main content

Cetak Sejarah di Indonesia, Inara Rusli Menangkan Gugatan Royalti 4 Lagu Virgoun


Inara Rusli mencetak sejarah di Indonesia, dalam memenangkan gugatan royalti. Ini diajukan ibu tiga anak itu sebagai harta bersama di proses perceraian dengan Virgoun.

Ketua Majelis Hakim Pengadilan Agama Jakarta Barat mengabulkan gugatan Inara Rusli atas empat Virgoun. Tiga diantaranya 'Surat Cinta untuk Starla', 'Buktikan', dan 'Selamat' (Selamat Tinggal).


"Karena sesuai (omongan) dia mengambil sumber inspirasi dari diri aku sendiri dan anak-anak,” kata Inara Rusli usai sidang putusan perceraian di PA Jakarta Barat, Jumat (10/11/2023).

Atas alasan inilah, majelis hakim akhirnya mempertimbangkan untuk memasukkan royalti lagu sebagai harta bersama.

"Royalti yang tadi diragukan atau dibantah pihak Virgoun, hari ini sejarah dalam hukum Islam pertama kali di Indonesia, royalti merupakan objek dari harta bersama dalam sengketa perceraian harta gono gini, termasuk dalam objek harta bersama,” ujar Mulkan Let-let, pengacara Inara Rusli.


Nantinya, Inara Rusli akan mendapat 50 persen royalti dari lagu-lagu Virgoun. Bahkan ini akan berlaku hingga perempuan berhijab itu tutup usia.

"Berdasarkan UU Hak Cipta, jadi selama berdua masih hidup itu tetap berlaku setengah bagian harus diberikan kepada ibu Inara," ujar Mulkan Let-let.

"Kalaupun nanti terjadi kematian itu menjadi harta waris anak-anak,” imbuhnya menegaskan.

Sumber : Suara.com

(*)
Comment Policy: Silahkan tuliskan komentar Anda yang sesuai dengan topik postingan halaman ini. Komentar yang berisi tautan tidak akan ditampilkan sebelum disetujui.
Buka Komentar
Tutup Komentar